materi dasar SOSIOLOGI HUKUM
LA MADDUKELLENG-15501114-UIT HUKUM
SOSIOLOGI HUKUM
A. Pengertian
Sosiologi Hukum merupakan cabang Ilmu yang
termuda dari cabang ilmu Hukum yang lain, hal itu tampak pada Hasil karya
tentang sosiologi hukum Yang hingga kini masih sangat sedikit. Hal itu di
karenakan eksistensi sosiologi Hukum sebagai ilmu yang baru yang Berdiri
sendiri, banyak di tentang oleh para ahli,baik ahli hukum ataupun ahli
sosiologi. Sosiologi hukum merupakan suatu Cabang ilmu pengetahuan yang antara
Lain meneliti mengapa manusia patuh Pada hukum dan mengapa dia gagal Untuk
menaati hukum tersebut serta Faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
Sosiologi hukum merupakan suatu cabang dari sosiologi umum.
Pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa
bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi
para pengguna Hukum agar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu
masyarakat, hal inilah yang membuat betapa harus kita belajar mengenai
Sosiologi Hukum. Pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya
suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum
agar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang
membuat betapa harus kita belajar mengenai Sosiologi Hukum.
Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan
analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial,
dengan gejala gejala sosial lain. Studi yang demikian memiliki beberapa
karakteristik, yaitu :
1. Sosiologi hukum bertujuan untukmemberian penjelasan terhadap
praktek prektek hukum. Apabila praktek itu dibedakan kedalam pembuatan undang undang,
penerapanya, dan pengadilanya,maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang
terjadi dari kegiatan hukum tersebut. Dengan demikian makin jelas sudah tugas
dari sosiologi hukum yaitu mempelajari tingkah laku
manusia dalam bidang hukum. Menurut Weber, tingkah laku ini memiliki dua
segi, yaitu “luar” dan “dalam”.
Dengan
demikian sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar
saja, tetapi juga meperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu meliputi
motif-motif tingkah laku seseorang. Apabila di sini di sebut tingkah laku hukum
maka sosiologi hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai denagn
hukum atau yang menyimpang dari kaidah hukum, keduanya merupakan obyek
pengamatan dari ilmu ini.
Contohnya : Lampu Kuning di perempatan
harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi dalam kenyataannya malah ngebut,
Kemudian, lampu merah di perempatan, kalau tidak ada polisi, pengemudi terus
jalan. Paradigma di Indonesia bahwa, Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai hukum
2. Sosiologi hukum senantiasa menguji kekuatan empiris (empirical
validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Pernyataan yang bersifat khas di sini adalah “Bagaimanakah dalam
kenyataannya peraturan tersebut?”, “Apakah kenyataan seperti yang tertera dalam
bunyi perturan tersebut?”
Perbedaan
yang besar antara Pendekatan tradisional yang normatif dan pendekatan
sosiologis adalah bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada
peraturan hukum, sementara yang kedua menguji dengan data (empiris). Misalnya
:terhadap putusan pengadilan, pernyataan notaris dan seterusnyaApakah sesuai
dengan realitas empirisnya?
Sosiologi
hukum tidak melakukan penilain terhadap hukum. Tingkah laku yang Mentaati hukum atau yang
menyimpang dari hukum sama-sama menjadi obyek dari bahasan ilmu ini. Pendekatan
yang demikian itu kadang-kadang menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi
hukum ingin membenarkan praktek-praktek yang melanggar hukum.
Pendekatan
yang demikian itu kadang Kadang menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi
hukum ingin membenarkan praktek praktek yang melanggar hukum. Sekali lagi bahwa
sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum Sebagai
obyektifitas semata dan Bertujuan untuk menjelaskan terhadap Fenomena hukum
yang nyata.
Semua
perilaku hukum dikaji dalam nilai yang sama tanpa melihat apakah itu benar,
karena sosiologi hukum sesungguhnya adalah seinwissenschaaft ( ilmu tentang
kenyataan). Jadi
orang-orang sosiologi hukum tidak boleh apriori, contoh : pelaku pidana tidak bisa dimaknai orang yang selalu
jahat.
B.
Obyek sosiologi Hukum
a. Beroperasinya hukum di masyarakat (ius operatum) atau
Law in Action & pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
b. Dari segi statiknya (struktur) : kaidah sosial,
lembaga sosial, kelompok sosial& lapisan sosial
c. Dari segi dinamiknya ( proses sosial), interaksi dan
perubahan sosial
Menurut Soetandyo :
Mempelajari hukum sebagai alat Pengendali sosial (by
government ).
1.Mempelajari hukum sebagai kaidah sosial. Kaidah
moral yang dilembagakan oleh pemerintah.
2. Stratifikasi sosial dan hukum.
3. Hubungan perubahan sosial dan perubahan hukum.
Menurut Soerjono Soekanto :
1. Hukum dan struktur sosial masyarakat.
Hukum merupakan Social Value masyarakat.
2. Hukum, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya.
3. Stratifikasi sosial dan hukum.
4. Hukum dan nilai sosial budaya.
5. Hukum dan kekerasan.
6. Kepastian hukum dan keadilan hukum.
7. Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan
sosial.
Obyek sasaran Sosiologi Hukum adalah badan-badan yang
terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan hukum, seperti pengadilan, polisi,
advokat, polisi, dan lain-lain.
C. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Dalam dunia hukum, terdapat fakta lain yang tidak
diselidiki oleh ilmu hukum yaitu pola-pola kelakuan (hukum) warga-warga
masyarakat. Ruang lingkup Sosiologi Hukum
juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu :
1. Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh: hukum nasional Indonesia,
dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong,
musyawarah-kekeluargaan.
2. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai
Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala
budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan.
Tahap tersebut akan tercapai apabila para
sosiolog tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh
perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahap ini, seorang sosilog
harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa
moral dan untuk menjelaskan peran ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang
didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada
keadilan.( Rule of
Law menurut Philip Seznick).
Kegunaan Sosiologi Hukum:
a. Mengetahui dan memahami
perkembangan hukum positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm ngr/masyarakat.
b. Mengetahui efektifitas
berlakunya hukum positif di dalam masyarakat.
c. Mampu menganalisis penerapan
hukum di dalam masyarakat.
d. Mampu mengkonstruksikan
fenomena hukum yg terjadi di masyarakat.
e. Mampu mempetakan
masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.
Batasan Ruang Lingkup maupun perspektif sosiologi
hukum,maka dpt dikatakan,bahwa kegunaan sosiologi hukum adl sbb:
a. Sosiologi hukum berguna untuk
memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks
sosial;
b. Penguasaan konsep2 soskum
memberikan kemapuan-kemampuan utk mengadakan analisis terhadap efektifitas
hukum dlm masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk
mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi Sosial agar mencapai
keadaan2 sosial tertentu;
c. Sosiologi hukum memberikan
kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap
efektifitas hukum di dalam masyarakat.
Alasan Mempelajari Sosiologi Hukum :
a. Sosiologi Hukum mempunyai kegunaan dalam Praktik Hukum.
Seperti yang sudah saya bahas sebelumnya, ciri dan fungsi dari
Sosiologi Hukum kemudian dapat dipakai dalam praktik Hukum, dikarenakan apa
yang dianalisa berupa empiris, maka dalam praktiknya sangat diperlukan, karena
berupa hal yang nyata dan tidak bersifat abstrak.
b. Pembahuruan dalam proses Hukum , Undang-Undang dan
Kebijakan Sosial.
Dalam sebuah analisa Sosiologi Hukum, maka akan ditemukan mana
Undang-Undang, Hukum maupun Kebijakan Sosial yang diterapkan telah berjalan
dengan baik dan mana yang tidak. Hasil dari penganalisaan itu, kemudian dapat
dijadikan dasar dalam pengembangan ataupun pembahuruan dalam semua proses tadi.
Dapat dilihat bagaimana Sosiologi Hukum sangat turut serta dalam pembangunan
masyarakat Indonesia, terlebih lagi Indonesia berdasarkan Hukum.
c. Hukum memasuki masa Sosiologi.
Seperti yang dipelajari dalam Sejarah Hukum, dulunya Hukum dibuat
atas dasar kemauan Raja ataupun golongan tertentu. Seiring dengan perkembangan
zaman, Hukum yang bersifat dinamis kemudian berubah, hal inilah juga yang
menjadi alasan mengapa kita mempelajari Sosiologi Hukum. Perubahan ini,
meninjau bahwa pembuatan Hukum tidak saja hanya melibatkan apa yang dibutuhkan
Negara tapi apa yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat atau yang dikenal
dengan istilah tinjauan empiris. Perkembangan Hukum inilah yang Menyebabkan
Hukum masuk ke masa Sosiologi, karena ditinjau dari apa yang dibutuhkan
masyarakat.
d. Studi tentang Sosiologi dalam mempersiapkan Hukum.
Menjadi mahasiswa Hukum, hal inilah yang menjadi dasar dalam
penelitian Hukum itu sendiri. Dikarenakan Subjek Hukum itu sendiri adalah Orang
maka hal ini sangat erat hubungannya dengan interkasi. Studi Sosiologi inilah
yg kerap Dijadikan Mahasiswa dalam analisa suatu penerapan Hukum.
e. Tujuan dari pembuatan Hukum yang efektif yang
berfokus pada masyarakat
Efektif atau tidak efektifnya suatu penerapan Hukum dlm masy.
semua itu dpt diketahui lwt analisa empiris. Analisa Sosiologi akan
mengemukakan apakah hukum tsb efektif dlm penggunaannya dlm masy ataukah masy.
mengadakan kekebalan thdp hkm yg diterapkan.
Komentar
Posting Komentar