Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

POGING

• PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA (poging) Suatu kejahatan yg sudah dimulai, tetapi belum selesai atau sempurna; - Adanya niat. - Adanya permulaan pelaksanaan. - Tidak selesainya pelaksanaan, itu bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri. CONTOH: Si A merasa dendam dengan temannya yang bernama si G, karena si G sering mengejeknya, karena merasa dendam itu, ia berniat membunuh si G. Dengan membawa alat berupa sebilah pisau, menunggulah si A ditempat dimana si G lewat. Setelah lewat, dibacok/tusuklah tubuh si G dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkan oleh si A. Namun bacokan/tusukan itu tidak tepat sasaran, hingga bacokan/tusukan itu hanya mengakibatkan si G mengalami luka-luka saja, dan tidak sampai meninggal dunia. • PENYERTAAN DALAM MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA (deelneming) Secara umum dapat diartikan sebagai suatu perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan lebih dari satu orang. Perbuatan penyertaan tersebut adalah pengertian yang meliputi