POGING



• PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA (poging)
Suatu kejahatan yg sudah dimulai, tetapi belum selesai atau sempurna;
- Adanya niat.
- Adanya permulaan pelaksanaan.
- Tidak selesainya pelaksanaan, itu bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri. 

CONTOH:
Si A merasa dendam dengan temannya yang bernama si G, karena si G sering mengejeknya, karena merasa dendam itu, ia berniat membunuh si G.
Dengan membawa alat berupa sebilah pisau, menunggulah si A ditempat dimana si G lewat. Setelah lewat, dibacok/tusuklah tubuh si G dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkan oleh si A. Namun bacokan/tusukan itu tidak tepat sasaran, hingga bacokan/tusukan itu hanya mengakibatkan si G mengalami luka-luka saja, dan tidak sampai meninggal dunia.

• PENYERTAAN DALAM MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA (deelneming)
Secara umum dapat diartikan sebagai suatu perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan lebih dari satu orang. Perbuatan penyertaan tersebut adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/ terlibatnya orang-orang sehinggah melahirkan suatu tindak pidana.
- Pembuat/dader.
a. Pelaku/pleger.
b. Yang menyuruh melakukan/doenpleger.
c. Yang turut serta/medepleger.
d. Penganjur /uitlokker.

• GUGURNYA DALAM HAK MENUNTUT 
Terdapat 4 alasan tentang hapusnya hak menuntut, yaitu ;
- Perkaranya telah diadili dan diputuskan yang menjadi tetap.
- Meninggalnya terdakwa (pasal. 83)
- Kadaluwarsa atau verjaring (pasal. 84-85)
- Penyelesaian diluar pengadilan yang hanya berlaku untuk pelanggaran dan yang telah berada diluar KUHP.
- 
• DELIK ADUAN
Delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang karena perbuatannya merasa dirugikan.
CONTOH ;
- Pencurian keluarga Pasal 367 KUHP.
- Penghinaan Pasal 310 KUHP.
- Perzinaan Pasal 284 KUHP.


• PERBARENGAN PERBUATAN PIDANA (CONCURSUS)
Perbuatan pidana atas masing-masing mempunyai konsekwensi tersendiri yang tidak sama. Akan tetapi, pada kenyataannya sering kali ditemukan adanya suatu perbuatan kejahatan yang bersamaan dengan kejahatan yang lain. Atau bahkan perbuatan kejahatan bersamaan dengan pelanggaran.
a. Untuk concursus idealis ; sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelakunya adalah pidana hukuman yang paling berat.
b. Untuk concursus realis ; jika hukuman pokoknya sejenis, maka satu saja hukuman yang dijatuhkan. Sedangkan apabila hukuman pokoknya tidak sejenis, maka setiap hukuman dari masing-masing perbuatan pidana itu dijatuhkan.
c. Untuk perbuatan berlanjut ; dikenai ancaman pidana yang terberat atau yang mengandung ancaman hukuman yang paling berat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi dasar SOSIOLOGI HUKUM