Postingan

POGING

• PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA (poging) Suatu kejahatan yg sudah dimulai, tetapi belum selesai atau sempurna; - Adanya niat. - Adanya permulaan pelaksanaan. - Tidak selesainya pelaksanaan, itu bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri. CONTOH: Si A merasa dendam dengan temannya yang bernama si G, karena si G sering mengejeknya, karena merasa dendam itu, ia berniat membunuh si G. Dengan membawa alat berupa sebilah pisau, menunggulah si A ditempat dimana si G lewat. Setelah lewat, dibacok/tusuklah tubuh si G dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkan oleh si A. Namun bacokan/tusukan itu tidak tepat sasaran, hingga bacokan/tusukan itu hanya mengakibatkan si G mengalami luka-luka saja, dan tidak sampai meninggal dunia. • PENYERTAAN DALAM MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA (deelneming) Secara umum dapat diartikan sebagai suatu perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan lebih dari satu orang. Perbuatan penyertaan tersebut adalah pengertian yang meliputi

materi dasar SOSIOLOGI HUKUM

LA MADDUKELLENG-15501114-UIT HUKUM SOSIOLOGI HUKUM A.     Pengertian Sosiologi Hukum merupakan cabang Ilmu yang termuda dari cabang ilmu Hukum yang lain, hal itu tampak pada Hasil karya tentang sosiologi hukum Yang hingga kini masih sangat sedikit. Hal itu di karenakan eksistensi sosiologi Hukum sebagai ilmu yang baru yang Berdiri sendiri, banyak di tentang oleh para ahli,baik ahli hukum ataupun ahli sosiologi. Sosiologi hukum merupakan suatu Cabang ilmu pengetahuan yang antara Lain meneliti mengapa manusia patuh Pada hukum dan mengapa dia gagal Untuk menaati hukum tersebut serta Faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya. Sosiologi hukum merupakan suatu cabang dari sosiologi umum. Pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum agar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang membuat betapa harus kita belajar mengenai Sosiologi Hukum. Pengertian S